Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Hukum (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum RI, Wisnu Nugroho Dewanto, membuka pelatihan Literasi Keagamaan Lintas Budaya (LKLB) kerja sama dengan Institut Leimena pada 10 Agustus 2026.

Jakarta, LKLB News – Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran strategis untuk memberikan pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan untuk semua masyarakat tanpa membedakan agama dan golongan tertentu. Itu sebabnya, ASN perlu senantiasa memperkuat wawasan dan kompetensi sosial kultural yang memadai dengan berlandaskan Pancasila dan literasi keagamaan lintas budaya.

Hal tersebut diangkat dalam pelatihan bertema “Penguatan Kompetensi Sosial Kultural melalui Literasi Keagamaan Lintas Budaya yang Menjunjung Pancasila dan Martabat Manusia” yang diadakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Hukum (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Institut Leimena, pada 10 Agustus 2026.

“Bagi aparatur Kementerian Hukum, pemahaman terhadap keberagaman merupakan bagian penting dalam pelaksanaan tugas, Khususnya dalam penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia yang berlandaskan penghormatan terhadap martabat manusia,” kata Kepala BPSDM Hukum, Wisnu Nugroho Dewanto dalam pelatihan yang diikuti oleh 40 ASN di bawah BPSDM Hukum.

Peserta pelatihan terdiri dari dosen Politeknik Pengayoman Indonesia, asesor, dan widyaiswara di bawah BPSDM Hukum. Pelatihan menghadirkan pakar hukum dari Brigham Young University (BYU), Amerika Serikat, Brett G. Scharffs, dan Senior Fellow Institut Leimena sekaligus Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Amin Abdullah.

Wisnu menegaskan BPSDM Hukum sebagai kampus pengayoman Pancasila berkomitmen menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai budaya kerja dan budaya organisasi. Hal itu diperkuat dengan literasi keagamaan lintas budaya sebagai pendekatan penting dalam membangun kemampuan memahami, menghormati, dan berkolaborasi dengan masyarakat dari berbagai latar belakang agama dan budaya.

“Membangun budaya kerja yang inklusif, menghargai keberagaman, dan menjadikan Pancasila sebagai pedoman dalam setiap pelayanan hukum karena keberagaman bukan tantangan yang harus dihindari, tetapi kekuatan yang harus dikelola,” tandasnya.

Para narasumber pelatihan LKLB BPSDM Hukum dari kiri ke kanan: Direktur Penguatan Kapasitas Jabatan Fungsional Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran ASN Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI, Yogi Suwarno, Asesor SDM Aparatur Ahli Utama, Gusti Ayu Putu Suwardani, Anggota Dewan Pengarah BPIP, Amin Abdullah, Kepala BSDM Hukum Wisnu Nugroho Dewanto, Direktur Eksekutif Institut Leimena, Matius Ho, dan Director International Center for Law and Religion Studies BYU Law School, Brett Scharffs.

Keunikan Pancasila

Director International Center for Law and Religion Studies BYU Law School, Brett Scharffs, menyoroti keunikan Pancasila sebagai ideologi dan tata nilai bangsa Indonesia. Ia mengatakan konsep martabat manusia di Indonesia memiliki akar teologis dan filosofis yang sangat kuat yang terpancar langsung dari Sila Pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Martabat manusia memiliki keterkaitan yang mendalam dan sistematis dengan setiap sila Pancasila,” kata Scharffs.

Scharffs menyatakan ketika seorang pelayan publik melihat dan memperlakukan setiap warga negara dengan penuh martabat, kepercayaan sosial akan tumbuh pesat sehingga terbangun kohesi sosial. Pengakuan akan martabat manusia telah jauh disampaikan dalam Pembukaan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia atau Universal Declaration of Human Rights (UDHR) tahun 1948, yang diperkuat dalam Pasal 1 UDHR bahwa “semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama”.

“Martabat manusia bukanlah sesuatu yang diperoleh dari pemberian orang lain dan tidak dapat dicabut oleh siapapun. Dalam sistem Pancasila Indonesia, martabat manusia adalah konsekuensi langsung dari sila pertama. Kita memiliki martabat manusia sebagai anugerah dari Sang Pencipta,” kata Prof. Scharffs.

Ia menjelaskan sila-sila Pancasila selanjutnya juga mencerminkan nilai-nilai dari prinsip martabat manusia. Misalnya dalam sila kedua, ketika kita memperlakukan sesama manusia dengan keadilan dan keberadaban melampaui kebermanfaatan, status, agama, ataupun kekuasaan politik mereka, hasilnya adalah terwujudnya kemanusiaan yang adil dan beradab.

“Implikasi politik yang lebih mendalam dari penghormatan terhadap martabat seluruh rakyat Indonesia adalah persatuan bangsa,” lanjut Scharffs.

Anggota Dewan Pengarah BPIP dan Senior Fellow Institut Leimena, Amin Abdullah, mendorong ASN keluar dari zona nyaman dan menjadi agen transformasi.

Sementara itu, Anggota Dewan Pengarah BPIP, Amin Abdullah, mendorong agar ASN tidak terus berada di zona nyaman, melainkan menjadi agen transformasi untuk membuat Pancasila mengakar dalam pelayanan publik.

Amin mengatakan masalah fundamental dalam masyarakat majemuk adalah terjadinya benturan antara komunalisme dan konsep kewarganegaraan (citizenship). Komunalisme membuat kelompok agama atau etnis cenderung berfokus pada upaya mempertahankan eksistensi kelompoknya masing-masing. Sedangkan, identitas kewarganegaraan menuntut kepatuhan pada konstitusi.

“Tanpa kompetensi sosial-kultural yang mumpuni, ASN sebagai pelayan publik bisa menjadi pemicu benturan yang dapat merusak ketahanan masyarakat (community resilience) serta kohesi sosial,” kata Amin.

Direktur Eksekutif Institut Leimena, Matius Ho, menjelaskan Pancasila dan martabat manusia merupakan fondasi penting bagi kompetensi sosial-kultural. Matius mengatakan pemahaman dan penghayatan martabat manusia dan Pancasila menjadi hal penting.

“Literasi Keagamaan Lintas Budaya, dalam pengalaman selama ini, berperan penting dalam menjembatani penerapan high-level concept, nilai-nilai besar dalam konsep Pancasila dan martabat manusia, dalam implementasi operasionalnya, sehingga dapat mendukung pencapaian indikator-indikator kompetensi sosial-kultural,” kata Matius.

Direktur Penguatan Kapasitas Jabatan Fungsional Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran ASN Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI, Yogi Suwarno, menyebut penguatan kompetensi sosial kultural ASN semakin relevan menghadapi tantangan seperti seperti intoleransi dan pelanggaran beragama serta berkeyakinan yang masih terus terjadi.

Yogi mengakui bahwa kompetensi sosial kultural ASN masih belum menjadi prioritas dibanding kompetensi teknis dan kompetensi manajerial sebagaimana diatur dalam Permen PAN-RB Nomor 38 tahun 2017.

“Saya menganggap ini peran kami untuk mengompilasi kompetensi pribadi, komparatif, dan kolaborasi dalam Literasi Keagamaan Lintas Budaya menjadi satu bingkai dalam pelatihan kompetensi sosial kultural ASN dalam bentuk materi, modul, dan sebagainya,” kata Yogi. [IL/Chr]

Loading...