Media gathering yang diadakan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan Konferensi Internasional Virtual Kebebasan Beragama, Supremasi Hukum, dan Literasi Keagamaan Lintas Budaya.

Jakarta, LKLB News – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) bersama Institut Leimena mengadakan International Virtual Conference bertajuk Kebebasan Beragama, Supremasi Hukum, dan Literasi Keagamaan Lintas Budaya (Religious Freedom, Rule of Law, and Cross-cultural Religious Literacy) selama tiga hari berturut-turut tanggal 13-15 September 2022. Konferensi yang digelar via zoom mulai hari ini, Selasa, sampai Kamis pukul 19.00-21.00 WIB, terbuka untuk publik serta menghadirkan para narasumber terkemuka dari Indonesia maupun luar negeri.

Pada Senin (12/9/2022), tercatat 5.230 orang sudah mendaftarkan diri dalam konferensi ini, kemudian bertambah per Selasa (13/9/2022) pagi menjadi 6.308 pendaftar. Link pendaftaran masih terbuka selama konferensi berlangsung yang bisa diakses lewat https://leimena.org/conference.

Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly, menjadi pembicara kunci pada hari pertama dengan pidato bertema “Kebebasan Beragama dan Supremasi Hukum”, sedangkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM RI, Mohammad Mahfud MD, dan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Eddy O.S. Hiariej, menjadi pembicara kunci pada hari kedua dan ketiga.

Konferensi internasional virtual ini mengupas secara mendalam sejumlah tantangan dan dinamika implementasi kebebasan beragama di Indonesia dari perspektif hukum nasional dan instrumen internasional. Kerukunan antar umat beragama disadari akan semakin kokoh ketika masyarakat memahami dan menghormati hukum, sehingga penyelesaian konflik dapat dilakukan sesuai hukum negara yang berlaku.

Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Mualimin Abdi, mengatakan berdasarkan Pasal 18 Deklarasi Universal HAM disebutkan bahwa setiap orang berhak atas berpikir, berkeyakinan, dan beragama.

“Hal itu selaras dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menempatkan HAM dalam porsi yang cukup signifikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 28A sampai 28J,” kata Mualimin dalam media gathering terkait pelaksanaan konferensi internasional di Jakarta, Jumat (9/12/2022).

Mualimin mengatakan Indonesia mengakui secara resmi enam agama, namun tetap memberikan jaminan kebebasan bagi warga negara memeluk agama dan keyakinan di luar itu. Pasal 28E ayat 1 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Hak kebebasan beragama juga dijamin dalam Pasal 29 ayat 2 UUD 1945, yang menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.

“Oleh karena itu, salah satu tugas negara untuk melindungi hak kebebasan setiap orang dalam beragama dan beribadat. Namun perlu diingat, kebebasan beragama sebagai HAM harus berdampingan dengan instrumen hukum. Demikian pula hukum harus berdampingan dengan HAM, sehingga terjadi harmoni dalam masyarakat,” kata Mualimin.

Direktur Jenderal HAM Kemenkumham RI, Mualimin Abdi (kanan), dan Koordinator Program Alumni LKLB, Daniel Adipranata.

 

Sementara itu, Direktur Eksekutif Institut Leimena, Matius Ho, mengatakan pemahaman masyarakat akan pentingnya kebebasan beragama yang dilindungi Konstitusi adalah modal penting bagi kemajuan bangsa Indonesia yang majemuk di tengah meningkatnya tantangan polarisasi di dunia.

Dalam konteks itu, konferensi internasional yang diadakan Kemenkumham bersama Institut Leimena bertujuan mendorong sinergi negara dan masyarakat dalam membangun budaya yang toleran, menjunjung tinggi supremasi hukum, serta menghindari perilaku yang berpotensi memecah belah.

“Negara dan masyarakat sipil diharapkan dapat bekerja sama menjadi penggerak utama dalam memperkokoh supremasi hukum untuk melindungi dan memajukan kebebasan beragama sesuai amanat UUD 1945,” kata Matius.

Matius menjelaskan konferensi internasional virtual merupakan implementasi Perjanjian Kerja Sama antara Kemenkumham dan Institut Leimena pada 8 Juni 2022. Acara ini bagian dari program Literasi Keagamaan Lintas Budaya (LKLB) yang telah dimulai Institut Leimena sejak 2021 bersama berbagai mitra nasional dan telah diikuti lebih dari 2.400 guru dari 33 provinsi, melalui pelatihan, lokakarya dan konferensi internasional.

Para pembicara Indonesia dalam konferensi ini antara lain Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar, Anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Amin Abdullah, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI, Siti Ruhaini Dzuhayatin, dan Ketua Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga Majelis Ulama Indonesia Amany Lubis.

Konferensi ini juga memberikan perspektif internasional lewat Managing Co-Chair dari International Religious Freedom (IRF) Roundtable, Greg Mitchell, yaitu forum berisi tokoh lintas agama di Amerika Serikat (AS) yang bekerja sama untuk kebebasan beragama dan berkeyakinan secara global.

Pembicara internasional lainnya antara lain Vice President of Global Operations Institute for Global Engagement, James Chen, yang memiliki pengalaman di sejumlah negara dalam menumbuhkan rasa hormat terhadap keragaman dan perbedaan. Ada pula Vice President G20 Interfaith Association, Katherine Marshall, Founder & President Hardwired Global, Tina Ramirez, Executive Director The Sanneh Institute dari Ghana, John Azumah, dan Senior Research Fellow University of Washington, Chris Seiple. [IL/Chr]