Para pemberi sambutan dalam Hybrid Upgrading Workshop LKLB dari kiri ke kanan: Yudiono dari Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Sekolah Gloria Surabaya, Koordinator Program Alumni Institut Leimena, Daniel Adipranata, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI dan Senior Fellow Institut Leimena, Prof. Dr. Siti Ruhaini Dzuhayatin, Direktur Kerjasama HAM Kemenkum HAM RI, Dr. Harniati, dan Umi Sarofah, M.Pd. dari Forum Silaturahmi dan Komunikasi Kepala Sekolah Muhammadiyah Jawa Timur

Surabaya, LKLB News – Sebanyak 49 guru dari sekolah dan madrasah di kota Surabaya dan sekitarnya mengikuti Hybrid Upgrading Workshop Literasi Keagamaan Lintas Budaya (LKLB) yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dan Institut Leimena pada 6-8 Oktober 2023 di Surabaya, Jawa Timur. Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat peran guru untuk merawat kemajemukan Indonesia di tengah ancaman intoleransi dan rentannya polarisasi akibat perbedaan agama.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) RI dan Senior Fellow Institut Leimena, Prof. Dr. Siti Ruhaini Dzuhayatin, yang hadir sebagai salah satu narasumber, mengatakan guru sebagai agen perubahan perlu menerapkan pendekatan LKLB dalam pembelajaran di kelas.

“Para guru kita ajak bersama-sama untuk merenungkan kembali bahwa masing-masing dari kita memiliki kewajiban merawat keberagaman, bukan hanya guru agama, tapi semua guru termasuk guru mata pelajaran,” kata Prof. Ruhaini saat membuka workshop LKLB bertemakan “Pengembangan Program dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang Memperkokoh Kebebasan Beragama dan Supremasi Hukum”, Jumat (6/10/2023).

Workshop LKLB ini juga didukung oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur dan Sekolah Kristen Gloria, Surabaya. Seluruh peserta merupakan guru-guru alumni pelatihan LKLB yang diadakan secara daring selama sepekan.

Ruhaini menyatakan pendekatan LKLB memperkuat program prioritas dan strategis Presiden Joko Widodo pada 2020 untuk menekankan kembali konsep Islam wasathiyah yang mengarah kepada moderasi beragama. Ruhaini, yang pada 2018-2019 menjabat Staf Khusus Presiden Joko Widodo Bidang Keagamaan Internasional, menjadi salah satu penggagas konsep moderasi beragama bersama Mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin.

“Moderasi beragama yang dirumuskan waktu itu konsepnya masih abstrak, sehingga kita memerlukan metodologi. Yang kita harapkan literasi keagamaan lintas budaya ini bisa memperkuat moderasi beragama,” lanjutnya.

Para peserta workshop LKLB yang terdiri dari guru sekolah dan madrasah.

Menurut Ruhaini, pembelajaran di sekolah saat ini seringkali melepaskan diri dari realitas masyarakat Indonesia yang majemuk. Itu sebabnya guru perlu “melek” atau memiliki literasi keagamaan yang baik sehingga mampu memasukkan pesan-pesan keberagaman dalam pembelajarannya di kelas.

“Saya mengajarkan Matematika, bagaimana memasukkan literasi keagamaan? Kita jangan hanya mengajarkan 1+1 = 2, tapi kita bisa menyebut, Ahmad punya buku 1, Made punya buku 1, jadi berapa jumlah buku mereka? Ketika guru menyebut nama Ahmad dan Made, artinya dia sedang mengajarkan realitas bahwa dalam masyarakat ada Made dan Ahmad yang berbeda,” ujarnya.

Ruhaini, yang juga mantan Ketua Umum Komisi Independen Permanen HAM di Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), menambahkan pendekatan LKLB sejalan dengan penguatan supremasi hukum dan kebebasan beragama di Indonesia. Oleh sebab itu, dalam workshop LKLB, prinsip-prinsip supremasi hukum juga diangkat secara lebih praktis.

“Pemahaman masyarakat akan pentingnya relasi antara supremasi hukum dengan kebebasan beragama sebagaimana dilindungi Konstitusi adalah modal penting bagi kemajuan bangsa Indonesia yang majemuk di tengah meningkatnya tantangan polarisasi di dunia,” kata Ruhaini.

Atas: Suasana Hybrid Upgrading Workshop LKLB. Bawah: Direktur Kerjasama Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan HAM RI, Dr. Harniati.

Sementara itu, Direktur Kerja Sama HAM Kemenkum HAM RI, Dr. Harniati, mengatakan kerja sama program LKLB antara Kemenkum HAM dan Institut Leimena merupakan bagian dari penerapan P5 HAM, yaitu Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM. Para guru perlu dibekali kesadaran akan literasi keagamaan lintas budaya dan supremasi hukum agar terwujud penghormatan terhadap HAM termasuk dalam hal beragama.

“Mudah-mudahan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat maka supremasi hukum bisa kita capai bersama-sama,” kata Harniati.

Harniati menambahkan Ditjen HAM dan Institut Leimena juga akan mengadakan konferensi internasional pada 13-14 November 2023 yang akan dihadiri sejumlah menteri termasuk Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dan para pembicara dari lembaga internasional.

“Kerja sama bidang HAM dengan Institut Leimena sangat sejalan dengan tugas dan fungsi kami dan kita semua dalam rangka pemajuan dan penghormatan HAM,” ujarnya. [IL/Chr]