Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Dr. Mualimin Abdi (kedua dari kanan), dan Direktur Operasional Institut Leimena, Vonny Tjandra, menunjukkan dokumen penandatanganan perjanjian kerja sama dengan didampingi oleh Direktur Kerja Sama HAM Kemenkumham, Hajerati, bersama Direktur Eksekutif Institut Leimena, Matius Ho.

Jakarta, LKLB News – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Institut Leimena sepakat bekerja sama untuk meningkatkan pemahaman kebebasan beragama bagi alumni Literasi Keagamaan Lintas Budaya (LKLB). Kegiatan akan difokuskan kepada sejumlah agenda seperti konferensi internasional, pelatihan, dan lokakarya.

Kesepakatan itu telah tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani 8 Juni 2022 oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenkumham, Dr. Mualimin Abdi, dan Direktur Operasional Institut Leimena, Vonny Tjandra. Tindak lanjut atas pelaksanaan PKS juga sudah dibahas pada 26 Juli 2022.

Dr. Mualimin mengatakan PKS tersebut menjadi penting karena pemerintah tidak bisa memikul sendiri tanggung jawab untuk memajukan dan menegakkan HAM sehingga perlu adanya peran sektor non-pemerintah.

“Penegakkan HAM bukan hanya menjadi tanggung jawab negara. Peran Institut Leimena sangat diperlukan untuk mengambil segmen-segmen yang memang menjadi perhatiannya,” kata Dr. Mualimin saat acara penandatanganan PKS.

Menurutnya, pemerintah lewat Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham telah menyusun program-program agar masyarakat lebih memahami implementasi HAM. Dia menyadari penegakkan HAM masih dirasakan sebagai aksesoris belaka, sehingga perlu tindakan lebih membumi.

PKS antara Kemenkumham dan Institut Leimena diharapkan semakin meningkatkan pemahaman guru dan pendidik agama mengenai kebebasan beragama dan berkeyakinan dalam perspektif konstitusi dan hukum negara. Pendidik berperan penting untuk membangun generasi masa depan yang menghormati rule of law untuk memperkokoh kerukunan umat beragama.

“Contohnya, masyarakat baru ngeh dengan HAM saat ribut di media. Komnas HAM merilis ada dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan, orang sadar ternyata ini HAM. Padahal HAM meliputi seluruh aspek kehidupan manusia maka selalu berdampingan dengan hukum,” ujar Mualimin.

Acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM dan Institut Leimena.

Langkah Awal

Sementara itu, Direktur Eksekutif Institut Leimena, Matius Ho, mengatakan tugas besar penguatan HAM tidak bisa diselesaikan sendiri oleh pemerintah melainkan perlu peran serta warga negara. Dalam kerangka itu, program pelatihan LKLB, yang telah diikuti lebih dari 2.400 guru madrasah dan pesantren dari 31 provinsi, sangat potensial untuk bersinergi mendukung kebebasan beragama di Indonesia.

“Penandatanganan kerja sama ini langkah awal yang kami harapkan banyak hal yang bisa kita kembangkan bersama,” kata Matius.

Matius menjelaskan gagasan kerja sama antara Kemenkumham dan Institut Leimena lahir sebagai tindak lanjut dari webinar internasional “Artikel 18 DUHAM dalam Perspektif Negara dan Agama” yang diadakan Kemenkumham dan Institut Leimena pada 21 Desember 2021. Dalam webinar tersebut, Menteri Hukum dan HAM, Dr. Yasonna H. Laoly, menegaskan tidak ada alasan untuk tidak mewujudkan kebebasan beragama dan berkeyakinan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana digariskan para pendiri bangsa Indonesia.

Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Layanan Komunikasi Masyarakat Ditjen HAM Kemenkumham, Dr. Pagar Butar Butar, yakni pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang toleransi beragama dan melakukan rekonstruksi budaya dengan mendorong perubahan perilaku masyarakat yang dapat memecah belah kerukunan umat beragama menuju budaya serta perilaku inklusif, toleran, dan cinta damai.

“Itulah sebabnya kami melihat ini potensi sangat besar dan harapannya para guru yang mengikuti pelatihan LKLB tidak hanya berhenti sampai situ, tetapi mereka belajar lebih lanjut untuk menerapkan di ruang kelas kepada para siswa,” kata Matius.

Secara konkret, kerja sama Kemenkumham dan Institut Leimena rencananya akan dilakukan dalam sejumlah kegiatan yaitu webinar atau konferensi internasional, upgrading course, dan lokakarya secara hybrid. [IL/Chr]